Jumat, 14 Juni 2013

KASUS KEJAHATAN KOMPUTER (SAMBUNGAN 2 FINISH )

5. BEDA HACKER DAN CRACKER

HACKER :
  • Hacker adalah sebutan untuk mereka yang memberikan sumbangan yang bermanfaat kepada jaringan komputer, membuat program kecil dan membagikannya dengan orang-orang di Internet.
  • Mencari,mempelajari dan mengubah sesuatu untuk keperluan hobi dan pengembangan dengan mengikuti legalitas yang telah ditentukan oleh developer game.  
  • Para hacker biasanya melakukan penyusupan - penyusupan dengan maksud memuaskan pengetahuan dan teknik. Rata - rata perusahaan yang bergerak di dunia jaringan global (internet) juga memiliki hacker. 

CRACKER
  • Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk kesistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password ataulisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data.
  • Pada umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya  karena ada tantangan

6. TINGKATAN HACKER
  • Elite
  • Semi Elite
  • Developed Kiddie
  • Script Kiddie
  • Lamer
7. AKIBAT YANG DITIMBULKAN
  • Hacker: Membuatteknologi internet semakin maju karena hacker menggunakan keahliannya dalam hal komputer untuk melihat, menemukan dan memperbaiki kelemahan sistem keamanan dalam sebuah sistem komputer ataupun dalam sebuah software, membuat gairah bekerja seorang administrator kembali hidup karena hacker membantu administrator untuk memperkuat jaringan mereka.
  • Cracker : merusak dan melumpuhkan keseluruhan sistem komputer, sehingga data-data pengguna jaringan rusak, hilang, ataupun berubah.
8. BENTUK CYBERCRIME                                                                                                   Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:
  • Unauthorized Access to Computer System and Service
    Yaitu  Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/ menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
  • Illegal Contents
    Yaitu Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasike internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
  • Data Forgery                                                                                                    Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.  
  • Cyber Espionage
    Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized
  • Cyber Sabotage and Extortion                                                                                          Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  • Offense against Intellectual Property
    Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
  • Infringements of Privacy                                                                                                        Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia
9. PENANGGULANGAN CYBER CRIME    
                                                                        
        Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah  :
  • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
  • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
  • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
  • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
  • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties

10. BAGAIMANA MENGATASI KEJAHATAN DI INTERNET
  • Dengan mengefektifkan (mengoptimalkan) peraturan hukum yang ada dengan melakukan penafsiran atas ketentuan yang ada di dalam KUHP.
  • Dengan mengefektifkan fungsi keluarga dalam memberikan pemahaman/pendidikan etika agar lebih terarah.
  • Cara yang terpenting adalah bagaimana agar hukum (peraturan) yang ada berjalan optimal. Keberlakuan hukum dalam masyarakat tentunya tidak terlepas dari masyarakat itu sendiri (sosiologis), terutama bagaimana masyarakat memandang cybercrime itu sendiri.
  • Ada pendapat yang mengatakan bahwa semuanya biarlah masyarakat yang menentukan. Baik dan buruk, melanggar etika ataupun tidak, masyarakatlah yang menentukan mengenai kriteria tersebut.
11. REGULASI HUKUM DI INDONESIA
  • Saat ini di Indonesia sudah dibuat naskah rancangan undang-undang cyberlaw yang dipersiapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia bekerja sama dengan Departemen Perdagangan dan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung bekerja sama dengan Departemen Pos dan Telekomunikasi. Hingga saat ini naskah RUU Cyberlaw tersebut belum disahkan sementara kasus-kasus hukum yang berkaitan dengan kriminalitas di internet terus bermunculan mulai dari pembajakan kartu kredit, banking fraud , akses ilegal ke sistem informasi, perusakan web site sampai dengan pencurian data.
  • Saat ini regulasi yang dipergunakan sebagai dasar hukum atas kasus-kasus cybercrime adalah Undang-undang Telekomunikasi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun demikian, interpetasi yang dilakukan atas pasal-pasal KUHP dalam kasus cybercrime terkadang kurang tepat untuk diterapkan. Oleh karena itu urgensi pengesahan RUU Cyberlaw perlu diprioritaskan untuk menghadapi era cyberspace dengan segala konsekuensi yang menyertainya termasuk maraknya cybercrime belakangan ini.
  • Dalam Upaya Menangani kasus-kasus yg terjadi khususnya yang ada kaitannya dg cyber crime, para Penyidik ( khusunya Polri ) melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yg ada dalam KUHP. Pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada Cybercrime antara lain:                               
    1. Pasal 362 KUHP Tentangpencurian ( Kasus carding ).
    2. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan ( Penipuan melalui website seolah-olah menjual barang)
    3. Pasal 311 KUHP Pencemaran nama Baik ( melalui media internet dengan mengirim email kepada Korban maupun teman-teman korban)
    4. Pasal 303 KUHP Perjudian (permainan judi online)
    5. Pasal 282 KUHP Pornografi ( Penyebaran porno grafi melalui media internet).
    6. Pasal 282 dan 311 KUHP ( tentang kasus Penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet).
    7. Pasal 378 dan 362 (Tentang kasus Carding karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membayar, dengan kartu kredit hasil curian )
    8. Undang-Undang No.19 Thn 2002 Tentang Hak Cipta, Khususnya tentang Program Komputer atau software
    9. Undang-Undang No.36 Thn 1999 tentang Telekomunikasi, ( penyalahgunaan Internet yang menggangu ketertiban umum atau pribadi).
    10. Undang-undang No.25 Thn 2003 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.15 Tahun 2002 Tentang Pencucian Uang.
    11. Undang-Undang No.15 thn 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

12. PENUTUP
  • Peningkatan kuantitas, intensitas, kualitas dan modus operandi cybercrime menimbulkan berbagai persoalan baru dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya.
  • Cyberpornography sebagai salah satu bentuk cybercrim dan terutama childpornography memerlukan perhatian khusus guna melindungi akhlak masyarakat pada umumnya dan khususnya masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
  • Dengan memperhatikan karakteristik serta perkembangan cybercrime yang berlangsung, maka kerjasama internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangannya merupakan suatu keharusan mutlak.
  • Peningkatan kerjasama internasional dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime serta cyberpornography dilaksanakan berdasarkan mekanisme dan best practices yang berlaku dalam tataran internasional, regional dan bilateral dengan memperhatikan sumber-sumber hukum yang terkait.
  • Dalam upaya meningkat efektifitas kerjasama internasional, maka bagi Indonesia diperlukan upaya pelembagaan legislasi nasional yang memenuhi standard internasional, baik dari segi cakupan materinya maupun tata caranya guna mempermudah kerjasama yang dilakukan.
  • Perlu dilakukan harmonisasi antara legislasi nasional      yang berkaitan dengan cybercrime dan cyberpornograhy dengan aturan-aturan yang berlaku, baik pada tataran nasional maupun internasional.

SALAM SUKSES


PRESENTED BY :

1. DESRINAWATI
2. WISTIAN HARDIANA
3. OKTAVINA
4. RAMADHONA
5. DEVY NOVYTHA



KEJAHATAN KOMPUTER ( SAMBUNGAN 1 )


  • Indonesia pernah menempati urutan ke 2 setelah Negara   Ukraina asal pelaku kejahata carding (pembobolan kartu   kredit). Dari 124 kasus pembobolan kartu kredit lewat   internet yang dilakukan hacker di Asia-Pacific, 123 di   antaranya dilakukan para tersangka dari berbagai kota di   Indonesia.  
  • Sebagian besarnya ditengarai berasal dari Yogyakarta,   Jakarta, Malang dan Medan. Korbannya sendiri   didominasi oleh mereka yang berdomisili di AS,   sebanyak 88 orang. Bahkan, data tahun lalu menunjukkan   adanya tindakan yang digolongkan sebagai tindak   terorisme dengan mengacak sistem informasi jaringan   sebuah institusi di AS oleh hacker asal Bandung dengan   menggunakan e-mail atau surat elektronik via internet.
  • Ketika krisis di Timor-Timur sempat terjadi   peperangan antara   hacker indonesia dan  australia. Serta ketika hubungan   Indonesia dan Malaysia yang memanas   karena masalah   perbatasan. Beberapa   situs pemerintah Malaysia sempat   didevace oleh Hakcer Indonesia, dan dari   Malayasia juga   membalas dengan   mendevace situs pemerintah daerah di   Indonesia. 
  • Dani Firmansyah, konsultan Teknologi Informasi (TI) PT   Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik Komisi   Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id dan mengubah   nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama "unik", seperti   Partai Kolor Ijo, Partai Mbah Jambon, Partai Jambu, dan lain   sebagainya. Dani menggunakan teknik SQL Injection(pada   dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string   atau perintah tertentu di address bar browser) untuk menjebol   situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April   2004.

3. APAKAH CYBER CRIME

Salah satu definisi Cyber crime, computer crime, adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain

 4. KENAPA TIMBUL KEJAHATAN
  • Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya
  • Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi
  • Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. 
  • Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

KASUS KEJAHATAN KOMPUTER


1. PENDAHULUAN
  • Kejahatan komputer, cybercrime, e-crime, atau hi-tech crime, semuanya dimaksudkan mengenai kegiatan kriminal yang menunjukkan bahwa komputer atau jaringan adalah alat, target atau tempat kejahatan.
  • Kategori ini tidak eksklusif dan banyak kegiatan yang dapat dikarakterisasikan masuk dalam satu atau lebih kategori tadi.
  • Kejahatan Komputer dapat didefinisikan secara luas sebagai kegiatan kriminal yang menyangkut infrastruktur teknologi informasi.
  • Kejahatan komputer, cybercrime, e-crime, atau hi-tech crime, semuanya dimaksudkan mengenai kegiatan kriminal yang menunjukkan bahwa komputer atau jaringan adalah alat, target atau tempat kejahatan.
  • Kategori ini tidak eksklusif dan banyak kegiatan yang dapat dikarakterisasikan masuk dalam satu atau lebih kategori tadi.
  • Kejahatan Komputer dapat didefinisikan secara luas sebagai kegiatan kriminal yang menyangkut infrastruktur teknologi informasi.